PERSYARATAN PELAYANAN







Disampaikan dengan hormat untuk seluruh warga Kecamatan Pasar Kemis yang akan mengurus suatu perizinan dan Non Perizinan adapun persyaratannya sebagai berikut:
A. Pelayanan Non Perijinan Berupa Kartu Kuning
1. Foto Copy KTP yang bersangkutan sebanyak 2 pics ukuran 3x4
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Izajah Terakhir
4. Pengantar Kerja Dari Kelurahan/ Desa
B. Pelayanan Non Perijinan Berupa Keterangan Tidak Mampu
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Surat Pengantar RT/RW
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Desa
C. Pelayanan Non Perijinan Berupa Surat Keterangan Belum Menikah
1. Foto Copy KTP yang bersangkutan
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Surat Pengantar dari Rt/Rw
4. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan/ Desa dan Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan/ Desa
D. Pelayanan Non Perijinan Berupa Surat Kematian
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Surat Pengantar RT/RW
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/ Desa
E. Pelayanan Non Perijinan Berupa Pembuatan KTP
1. Foto Copy Kartu Keluarga
2. Foto Copy Surat Nikah dan Foto Copy Ijazah Terakhir
3. Surat Pengantar dari Rt/Rw
4. Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa
F. Pelayanan Non Perijinan Berupa Kartu Keluarga
1. Foto Copy KTP Suami dan Isteri
2. Foto Copy Surat Nikah
3. Surat Pengantar dari Rt/Rw
4. Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa
G. Pelayanan Non Perijinan Berupa Penambahan Data Keluarga/ Pembutan Kartu Keluarga Baru
1. Foto Copy KTP Suami dan Isteri
2. Kartu Keluarga Asli
3. Surat Kenal Lahir Dari Bidan, Puskesmas, Klinik ataupun Rumah Sakit
3. Foto Copy Surat Nikah
4. Surat Pengantar dari Rt/Rw
5. Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa
Konten Lainnya
-
21 Sep 2026
PERSYARATAN PELAYANAN
Disampaikan dengan hormat untuk seluruh warga Kecamatan Pasar Kemis yang akan mengurus suatu perizinan dan ...
-
21 Sep 2026
VISI dan MISI
Visi dan Misi Kecamatan serta Visi dan Misi Pelayanan Kecamatan Pasar Kemis
-
21 Sep 2026
KANAL PENGADUAN MASYARAKAT
Link Kanal Pengaduan Masyarakathttps://ppid.tangerangkab.go.id/https://www.lapor.go.id/Whatsapp Auto-Reply 082128199752
-
21 Sep 2026
BERITA DAN PUBLIKASI
Silahkan Kunjungi Berita Kami dihttps://pasarkemis.tangerangkab.go.id/Silahkan Kunjungi Konten, Informasi dan Berita Kami dihttps://www.instagram.com/kecamatan.pasarkemis/
-
22 Sep 2026
TUPOKSI
Tugas Pokok dan FungsiSilahkan Klik https://drive.google.com/drive/folders/1z424PIxM7ECcwWwPa_1wXeGVw8FFC9ir Peraturan Bupati TangerangNomor : 33 Tahun 2023Kedudukan, Susunan Organisasi, ...