Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
INFORMASI UMUM
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Camat Pasar Kemis bersama Kasi Pemberdayaan memberikan bantuan berupa sembako ...
-
15 Sep 2026
INFORMASI UMUM
SATPOL PP KABUPATEN TANGERANG SOSIALISASIKAN PERDA TERKAIT BANGUNAN DI ATAS LAHAN FASOS-FASUM RUKO PONDOK PERMAISatuan ...
-
15 Sep 2026
INFORMASI UMUM
Camat Pasar Kemis Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin ASN dan Kewaspadaan Abu VulkanikPASAR KEMIS – ...
-
15 Sep 2026
INFORMASI UMUM
Plt. Sekcam Pasar Kemis Terima Kunjungan Kerja PT PLN (Persero)PASAR KEMIS – Plt. Sekretaris Kecamatan ...
-
15 Sep 2026
INFORMASI UMUM
PASAR KEMIS – Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, memerintahkan Kasi Pemberdayaan Kecamatan Pasar Kemis, Hj. ...