Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
INFORMASI UMUM
MAKLUMAT PELAYANANKECAMATAN PASAR KEMISMOTTO: HARMONISKami segenap penyelenggara pelayanan di Kecamatan Pasar Kemis berkomitmen untuk menyelenggarakan ...
-
01 Aug 2026
INFORMASI UMUM
Pasar Kemis, 29 Juli – Tim Penggerak (TP) PKK melaksanakan kegiatan Bina Wilayah di Kelurahan ...
-
01 Aug 2026
INFORMASI UMUM
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Pasar Kemis
-
01 Aug 2026
INFORMASI UMUM
Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin Tinjau Langsung Penanganan Kebakaran Lahan KosongCamat Pasar Kemis H. Nurhanudin ...
-
01 Aug 2026
INFORMASI UMUM
Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin meninjau normalisasi sungai cirarab dan situ gelam yang berada di ...